Yang penting niatnya berqurban, kalau tak sanggup beli kambing, maka ayam boleh khan dijadikan qurban? Lantas ia kemudian menukil sebuah ayat Al Qur'an,
[22.37] Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.
nah, yang penting khan ketakwaan kita, bukan jenis dagingnya!
Apa jawaban anda kalau seseorang mempunyai pendapat yang demikian?
Maka sebelum kita membahas hal diatas maka boleh tidaknya suatu ibadah dikerjakan mempunyai prinsip utama bahwa perkara ibadah itu hukum asalnya haram, mauqif, yakni menunggu adanya dalil. Jadi jika tidak ada dalilnya maka, haram kita melaksanakannya.
Terkait dengan hal ini, terdapat salah satu postingan lama saya berkait dengan ibadah, yang dicuplik dari situs almanhaj;
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM IBADAH
Perlu diketahui bahwa mutaba'ah (mengikuti Nabi) tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari'at dalam enam perkara:
Pertama: Sebab. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada allah dengan sebab yang tidak disyari'atkan, maka ibadah tersebut adalah bid'ah dan tidak diterima (ditolak). Contoh: Ada orang yang melakukan shalat tahajud pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam Mi'raj Rasulullah (dinaikkan ke atas langit). Shalat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut menjadi bid'ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini- yaitu: ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam sebab- adalah penting, karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap termasuk sunnah, namun sebenarnya adalah bid'ah.
Kedua: Jenis. Artinya: ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. Contoh: Seorang yang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi ketentuan syari'at dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan kurban yaitu unta, sapi dan kambing.
Ketiga: Kadar (bilangan). Kalau ada seseorang yang menambah bilangan raka'at suatu shalat, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid'ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syari'at dalam jumlah bilangan raka'atnya. Jadi apabila ada orang shalat zhuhur lima raka'at, umpamanya, maka shalatnya tidak sah.
Keempat: Kaifiyah (cara). Seandainya ada orang berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah sudhunya karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syari'at.
Kelima: Waktu. Apabila ada orang yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulanDzul Hijjah maka tidak sah, karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran Islam.
Saya pernah mendengar bahwa ada orang bertaqarrub kepada Allah pada bulan Ramadhan dengan menyembelih kambing. Amal seperti ini adalah bid'ah, karena tidak ada sembelihan yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali sebagai kurban, denda haji dan akikah. Adapun menyembelih pada bulan Ramadhan tersebut sebagaimana dalam Idul Adha adalah bid'ah. Kalau menyembelih hanya untuk memakan dagingnya, boleh saja.
Keenam: Tempat. andaikata ada orang beri'tikaf di tempat selain masjid, maka tidak sah i'tikafnya. Sebab tempat i'tikaf hanyalah di masjid. Begitu pula, andaikata ada seorang wanita hendak beri'tikaf di dalam mushalla di rumahnya, maka tidak sah i'tikafnya,karena tempat melakukannya tidak sesuai dengan ketentuan syari'at. contoh lainnya: Seseorang yang melakukan thawaf di luar Masjidil Haram dengan alasan karena di dalam sudah penuh sesak, thawafnya tidak sah, karena tempat melakukan thawaf adalah dalam Baitullah tersebut, sebgaimana firman Allah Ta'ala:
Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf. (Surah Al-Hajj:26).
Sahkan berqurban dengan ayam?
Hal ini sudah dijawab dalam kategori kedua yakni JENIS, dimana Rasulullah telah menentukan jenis hewan qurban, berdasarkan dalil sebagai berikut;
"Dari Jabir, berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jazaah(HR. Muslim 6/72 dan Abu Daud 2797).
Syaikh Al-Albani menerangkan: - Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam. - Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).*
Jelas bagi kita bahwa ayam BUKAN termasuk musinnah alias jenis hewan qurban, sehingga jikalau ada seseorang yang berqurban dengan menggunakan ayam atau selain dari hewan yang sudah disebutkan diatas (Unta, Sapi, Kambing, Qibas), maka hukumnya tidak SAH, dan amalannya tertolak!
Saya malah pernah baca koran ada yang berkurban dengan Marmut. Yup marmut !!! Tp gini nih ceritanya, nih seorang tua kehidupannya sangat sederhana kalo ga mau dikatakan miskin. Dia tinggal sebatang kara. Tinggalnya aja di rumah bambu (gubuk) dmana ukurannya hanya 3X4 m. Kerjaannya njual anyaman bambu. Namun dia adalah seorang tua yang sangat gemar menabung. Dia bercita-cita dapat naik haji... Hingga akhirnya suatu saat dengan uang seadanya dia beli beberapa ekor marmut yang terdiri atas betina dan pejantan yang kemudian dipelihara di dalam rumah petaknya yang sempit itu. Beberapa bulan kemudian marmutnya menjadi banyak. Dia lalu menjual semua marmutnya itu untuk dibelikan uangnya seekor anak kambing. Dia lalu memelihara kambing itu hingga berusia satu tahun... Ia pun akhirnya berkurban dengan "marmut"...
Mas Syamsul, kalo' berkurban dengan kambing trus dikornet-in nggak masalah ya? Katanya ada hadist yg membolehkan daging qurban di asinkan (diawetkan), apakah di kornetkan termasuk dalam konteks ini..? Karena kalo' nggak salah (CMIIW) daging qurban khan di sunahkan mentah, sementara proses peng-kornetan khan membuat daging tsb bisa langsung dikonsumsi... gimana dong yaa?