Ya, saya sudah pernah mempostingkan mengenai zakat profesi ini tahun lalu. Ada dua postingan, yang pertama pembahasan mengenai ada tidaknya zakat profesi tersebut dan yang kedua adalah fatwa para ulama mengenai zakat profesi ini.
Poinnya adalah praktek zakat profesi tidak dikenal pada masa Nabi dan Sahabatnya, sehingga kemudian kita pun tidak terbebani oleh zakat profesi ini.
Adapun yang disyariatkan bagi kita adalah untuk mengeluarkan zakat atas harta yang kita punyai (atau yang kita kenal dengan zakat maal) , dengan dua syarat utama;
- Pertama, harta itu mencapai nishab. Nishabnya adalah sebesar 85 gram emas. Jadi jika seandainya harga emas saat ini adalah (misal) Rp. 175.000 per gramnya, maka setidaknya kita simpanan kita tersebut haruslah senilai Rp. 14.875.000,- untuk bisa dizakati.
- Yang kedua, adalah haul, yakni mencapai umur satu tahun. Apabila diawal tahun kita mempunyai harta sejumlah diatas, namun kemudian karena ada keperluan sehingga susut tinggal Rp. 5.000.000,- saja, maka kita tidak wajib mengeluarkan zakat maal tersebut.
Lantas, bagaimana dengan pendapat, kalau petani saja setiap panennya dikenakan zakat hasil pertaniannya, jika menggunakan air hujan 10% dari hasil panennya, atau 5% jika menggunakan air yang diusahakannya, bukankah banyak diantara kita yang berpenghasilan lebih dari itu? Seorang dokter spesialis misalnya, bisa meraup ratusan juta rupiah perbulannya, bandingkan dengan petani yang menunggu beberapa bulan dan dengan hasil yang mungkin lebih kecil dari si dokter? bukankah tidak adil yang demikian?
Persoalan ini make sense, alias masuk akal. Namun, alhamdulillah, ternyata agama ini dasar utamanya bukan pada penalaran akal, melainkan pada sisi pendalilan. Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, bukankah kita mempunyai contoh yang serupa namun kita tidak pernah mempertanyakan mengenai hal ini.
Masih berkaitan dengan zakat, maka tiap malam sebelum hari Idul Fithri tiba, kita wajib mengeluarkan zakat fithri. Besarnya 2.5 kilogram beras.Pertanyaannya, bukankah 2.5 kilogram beras untuk orang yang kaya adalah sesuatu yang (mungkin) tidak terlalu bernilai, jika dibandingkan dengan si orang miskin yang sudah payah mencari rejekinya dan harus dikenakan kewajiban yang sama dengan orang kaya tersebut?
Jika pertanyaannya demikian, pasti anda menjawab iya, si miskin akan mempunyai beban lebih berat karena apa yang dikeluarkannya (berupa beras) cukup berat bagi dirinya, tetapi tidak untuk orang kaya.
Maka demikianlah jawaban untuk pertanyaan mengapa zakat pertanian ditetapkan untuk seorang petani dan seorang dokter spesialis tidak dikenakan zakat serupa (yakni zakat profesi) melainkan dikenakan zakat maal dengan catatan simpanan harta yang dimilikinya senilai nishab dan telah menjalani haul sebagaimana disyariatkan dalam agama kita.
Itulah yang menjadi landasan dalam beragama, ada tidaknya dalil dari Al Kitab dan Sunnah, maka jika tidak ada dari padanya, berarti tidak ada ketetapan syariat untuk kita. Sebagaimana sering saya ulang dari perkataan sahabat Ali radiyallahu anhu;
“Andaikata agama itu cukup dengan ra’yu (akal), maka bagian bawah khuf (alas kaki) lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap bagian atas khuf-nya.”
(HR. Abu Daud dengan sanad yang baik. Dalam Al-Talkhishul Habir, 1/160 Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Atsqalani berkata hadits ini shahih, dan juga telah disepakati Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di dalam Shahihul Abu Daud, 1/33)
kalau misalnya sebulan gaji kotor (sebelum dikurangi biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga) A 6.500.000, berarti setahun dia punya gaji sebesar 78.000.000. Namun setelah dikurangi biaya-biaya rumah tangga, uangnya tidak sampai 14.875.000, apakah kena zakat maal?
dalam wujud simpanan atau uang yang dipakai juga dalam keseharian mbak Juli? jika simpanan itu tidak sampai 85 gram emas, maka tidak wajib zakat. wallahu a'lam
iya mas Eko, kalau kerja kantoran kayak kita, tapi kalau punya usaha lain, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, bisa terkena zakat lainnya tersebut
bukan dalam bentuk simpanan pak, tapi gaji tersebut dipakai untuk keseharian, karena ada seorang teman yang mengatakan kalau gaji kotor kita setelah dikalkulasi setahun itu melebihi harga emas 85 gr maka kena zakat maal padahal untuk operasional saja terkadang masih kurang.
luvhoney wrote on Sep 20, '07, edited on Sep 20, '07
mengutip dari tulisan di topik sebelumnya
"Fatwa Lembaga Ulama untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan lainnya : “Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah 2 mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis – jenis harta semacam ini ialah bila sudah sempurna mencapai haul … Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi, sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi 2 mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas” (Majalah As Sunnah edisi 06/VII/2003 M)"
di situ dijelaskan bahwa jenis harta yang wajib dizakati ialah 2 mata uang (emas dan perak)
sedangkan jenis mata uang kita adalah rupiah (dan kemungkinan harta kita-pun berbentuk rupiah, bukan emas/perak)..apakah berarti tidak wajib zakat??
sedangkan dari paparan di atas, gaji yang kita dapat dihitung, apakah jumlahnya mencapai nishab emas 85gr dlm waktu 1 tahun (setelah dikurangi dengan biaya hidup dll) jika iya, maka dikenai zakat..berarti termasuk mengQiyaskan juga bukan (mengqiyaskan gaji,tabungan/deposito dengan emas)?? nah lho
yang pertama: mata uang kita adalah rupiah, jadi emas yang dijadikan standar musti dikonversikan dengan rupiah, ini sama halnya zakat fithri yang tergantung dari jenis makanan yang dimakan, kalau kaum kita dengan beras, kalau di Saudi sana dengan gandum.
yang kedua, ini poinnya bahwa bukan dari gaji yang tiap bulan kita dapatkan itu yang kemudian dikeluarkan zakatnya (dengan istilah zakat profesi) melainkan dari simpanan harta kita (misal, dalam bentuk tabungan) yang kemudian dikeluarkan zakatnya.
artinya kan ada penyesuaian/konversi (jadi seperti pengQiyasan) antara harta (rupiah) dengan emas, bukan??
maksud sy, apakah tidak cukup dalil juga jika ada ustadz yang mengqiyasakn zakat penghasilan/profesi, dengan zakat hasil pertanian?? toh sama2 bisa dikonversikan..
jadi bingung sendiri..wallaahu a'lam..masih harus banyak belajar
maksud sy, apakah tidak cukup dalil juga jika ada ustadz yang mengqiyasakn zakat penghasilan/profesi, dengan zakat hasil pertanian?? toh sama2 bisa dikonversikan..
dalil pengqiyasannya banyak yang lemah, ini ada link yang bagus untuk membahas qiyas zakat profesi kepada zakat pertanian; saya kutipkan disini untuk tambahan keterangan;
[awal kutipan] Kemudian jikapun benar dapat diqiyaskan dengan biji-bijian (pertanian), maka kita harus konsekuen dengan kebiasaan yang umum berlaku dalam masalah panen biji-bijian :
a. Dimana hasil biji-bijian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan !
b. Dimana hasil biji-bijian akan dikenakan zakat 5 %, maka seharusnya zakat profesi juga harus dikenakan sebesar 5 %, tidak dipungut 2.5 % !
nah itulah.. hal ini tdk bisa digampangkan, kita hrs benar2 memperhatikan dalil yg ada utk urusan zakat, krn ia hukumnya wajib, beda dgn infak, waqaf ato sadaqah
setau saya banyak ulama di Indo yg "mendukung" zakat profesi ini ulama seperti Yusuf Qardhawi dan scholar lainnya di islamonline misalnya, juga begitu
gimana misalnya suami dan istri berbeda pandangan dlm hal ini, satu menunaikan zakat profesi (sejak sblm menikah), sedangkan yg lain tidak?
di situ dijelaskan bahwa jenis harta yang wajib dizakati ialah 2 mata uang (emas dan perak)
sedangkan jenis mata uang kita adalah rupiah (dan kemungkinan harta kita-pun berbentuk rupiah, bukan emas/perak)..apakah berarti tidak wajib zakat??
sedangkan dari paparan di atas, gaji yang kita dapat dihitung, apakah jumlahnya mencapai nishab emas 85gr dlm waktu 1 tahun (setelah dikurangi dengan biaya hidup dll) jika iya, maka dikenai zakat..berarti termasuk mengQiyaskan juga bukan (mengqiyaskan gaji,tabungan/deposito dengan emas)?? nah lho
Qiyas-nya berbeda. Dinar dan dirham adalah mata uang (alat tukar) pada masa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam yang masing-masing terbuat dari emas dan perak. Oleh karena itu, di masa kini kita bayarkan dengan mata uang yang kita gunakan. Intinya adalah zakat maa itu dikenakan pada harta simpanan.
Sedangkan zakat profesi memiliki kerancuan dalam qiyas-nya sebagaimana dijelaskan Pak Syamsul. Juga, profesi bergaji bulanan bukanlah hal yang baru ada di zaman sekarang. Namun tidak dibuat yang namanya zakat profesi.
Apakah kita akan menuduh umat Islam selama lebih dari seribu tahun lalai membayar zakat? Itulah konsekuensi jika kita menyatakan bahwa zakat profesi memang ada.
Mas,kalo saya matoknya ke sini,ini dikutip dr syariah online Sebagian ulama memang berpendapat bahwa zakat profesi tidak didukung oleh adanya dalil yangjelas baik yang berasal dari Alquran maupun sunnah. Bahkan, Rasulullah SAW tidak pernah menerapkan zakat profesi di masa beliau, sementara sekian jenis profesi dan spesialisasi telah ada. Bahkan sampai sekian abad kemudian, umumnya para ulama pun tidak pernah menuliskan adanya zakat profesi di dalam kitab-kitab fiqih dalam bab khusus.
Maka bila hari ini ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa tidak ada zakat profesi di dalam syariat Islam, bisa diterima. Sebab dasar pengambilan hukumnya memang sudah tepat. Yaitu tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW dan juga tidak dipraktekkan oleh para shahabat beliau bahkan oleh para salafus shalih sekalipun.
Hanya saja terburu-buru memvonis bahwa zakat profesi adalah bid'ah hanya karena kita tidak menemukan contoh kongkritnya di masa Rasulullah SAW, tentu tidak sesederhana itu masalahnya. Sebab ketika kita mengatakan sebuah perbuatan itu sebagai bidah, maka konsekuensinya adalah kita memvonis bahwa pelakunya adalah ahli neraka. Masalahnya adalah apakah bisa disepakati bahwa semua fenomena yang tidak ada di masa Rasulullah SAW itu langsung dengan mudah bisa dijatuhkan ke dalam kategori bidah ?
Sebab bila memang demikian, maka mengeluarkan zakat dengan beras pun tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan kita semua di negeri ini dan di kebanyakan negeri muslim umumnya makan nasi dan zakat fitrahnya beras. Apakah kita ini pasti ahli bidah karena tidak berzakat dengan gandum ? Selanjutnya zakat profesi menurut mereka yang mencetuskannya sebenarnya bukan hal yang baru. Bahkan para ulama yang mendukung zakat ini mengatakan bahwa landasan zakat profesi atau penghasilan itu sangat kuat, yaitu langsung dari Al-Quran Al-Kariem sendiri.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari kasabmu (PENGHASILANMU) yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu . (QS.)
Maka yang mewajibkan zakat profesi atau zakat penghasilan adalah Al-Quran Al-Kariem sendiri. Dan istilah kasab adalah istilah yang digunakan oleh Al-Quran Al-Kariem dan juga bahasa arabnya zakat profesi adalah kasab.
Selain itu mereka juga mengatakan bahwa profesi di masa Rasulullah SAW itu berbeda hakikatnya dengan profesi di masa kini. Sebab sebenarnya yang terkena zakat itu pada hakikatnya bukan karena dia berprofesi apa atau berdagang apa, tetapi apakah seseorang sudah masuk dalam kategori kaya atau tidak.
Dan memang benar bahwa zakat itu pada hakikatnya adalah memungut harta dari orang kaya untuk diserahkan kepada orang miskin. Persis seperti pesan Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Rasulullah SAW mengatakan bahwa beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT telah memfaridhahkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka.
Masih menurut kaalangan pendukung zakat profesi, maka meski di masa Rasulullah SAW ada beberapa jenis profesi, namun mereka tidaklah termasuk orang kaya dan penghasilan mereka tidak besar. Maka oleh Rasulullah SAW mereka pun tidak dipungut zakat.
Sebaliknya, di masa itu yang namanya orang kaya itu identik dengan pedagang, petani atau peternak atau mereka yang memiliki simpanan emas dan perak. Maka kepada mereka inilah zakat itu dikenakan. Meski demikian, jelas tidak semua dari mereka itu pasti kaya, karena itu ada aturan batas minimal kepemilikan atau yang kita kenal dengan nisab. Oleh Rasulullah SAW, nisab itu lalu ditentukan besarnya untuk masing-masing pemilik kekayaan. Dan sudah bisa dipastikan bahwa kalangan pekerja profesional dimasa itu tidak akan pernah masuk dalam daftar orang kaya.
Lain halnya dengan masa sekarang ini. Yang kita sebut sebagai profesional di masa kita hidup ini bisa jadi orang yang sangat kaya dan teramat kaya. Jauh melebih kekayaan para petani dan peternak. Bahkan di negeri kita ini, yang namanya petani dan peternak itu sudah bisa dipastikan miskin, sebab mereka tertindas oleh sistem yang sangat tidak berpihak kepada mereka.
Kalau pak tani yang setiap hari mencangkul di sawah membanting tulang memeras keringat dan ketika panen, hasilnya tidak cukup untuk membayat hutang kepada rentenir itu diwajibkan membayar zakat, sementara tetangganya adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara kaya raya itu tidak wajib bayar zakat, dimanakah rasa keadilan kita ? Padahal pak pengacara itu sekali didatangi kliennya bisa langsung mengantungi 100 atau 200 juta.
Di lain tempat ada peternak yang miskin hidup berdampingan dengan tetangganya yang konsultan ahli yang sekali memberi advise bisa mengantongi ratusan juta, tentu sekali rasa keadilan itu terusik.
Benarkah Islam tidak mewajibkan zakat orang kaya yang nyata benar kekayaan berlimpah, hanya karena di masa Rasulullah SAW belum ada fenomena itu ? Dan wajarkah bila kita hanya memakai standar kekayaan dan jenis penghasilan yang ada di masa Rasulullah SAW saja ? Sedangkan pada kenyataannya, sudah banyak fenoimena itu yang sudah berubah ?
Tidakkah kita bisa membedakan esensi dari zakat yang utama yaitu mengambil harta dari ORANG KAYA dan diberikan kepada orang miskin ? Ataukah kita terpaku pada fenomena sosial yang ada di masa Madinah saja ?
Nah, argumentasi seperti itulah yang diajukan oleh para pencetus zakat profesi sekarang ini. Dan bila kita secara tenang memahaminya, argumen itu relatif tidak terlalu salah. Paling tidak kita pun harus sadar bahwa kalau At-Taubah ayat 60 telang menyebutkan dengan detail siapa sajakah yang berhak menerima zakat, maka untuk ketentuan siapa sajakah yang berkewajiban mengeluarkan zakat, Al-Quran Al-Kariem tidak secara spesifik menyebutkannya. Sehingga penentuan siapa sajakah yang wajib mengeluarkan zakat bisa atau mungkin saja berkembang sesuai karakter zamannya. Namun intinya adalah orang kaya.
Kami bukan berarti menyalahkan pendapat yang mengatakan bahwa zakat profesi itu tidak ada dan bersikeras mengatakan bahwa zakat profesi itu ada. Sebab biar bagaimana pun, para ulama yang mendukung adanya zakat profesi itu pun tidak sepakat dalam menjabarkan tata aturannya dan juga cara penghitungannya. Mereka tetap masih berbeda-beda dalam hal itu meski sepakat atas adanya zakat profesi sesuai dengan dengan prinsip di atas.
Sebab ketika kita mengatakan sebuah perbuatan itu sebagai bidah, maka konsekuensinya adalah kita memvonis bahwa pelakunya adalah ahli neraka.
Pernyataan itu sungguh ajaib. Menyatakan suatu perbuatan sebagai bid'ah TIDAK berarti memvonis bahwa pelakunya adalah ahli neraka. Kenapa? Karena ungkapan ahli neraka memiliki makna orang itu KEKAL di dalamnya. Juga, ahlus sunnah wal jama'ah tidak menyatakan seseorang sebagai ahli surga atau pun ahli neraka tanpa keterangan dari Allah dan Rasul-Nya.
Yang benar adalah bahwa pelaku bid'ah terancam dengan siksa neraka sebagaimana sabda Rasulullah bahwa setiap bid'ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan adalah di neraka. Keadaan pelakunya di akhirat diserahkan kepada Kehendak Allah Ta'ala. Begitu pula dengan perbuatan maksiat. Untuk tiap-tiap perbuatan maksiat diancam dengan siksa tertentu namun tidak dapat dikatakan bahwa si fulan akan disiksa begini dan begitu.
Saya rasa pernyataan itu hanya semacam pengalihan perhatian untuk menyudutkan para ulama yang menyatakan bid'ah-nya zakat profesi. Semestinya yang berpendapat adanya zakat profesi menunjukkan adanya zakat profesi di masa Rasulullah dan para shahabat beliau.
Apakah Rasulullah dan para shahabat beliau memahami adanya zakat profesi dari ayat itu?
Apakah kita akan menuduh Rasulullah dan para shahabat beliau lalai membayar zakat?
Dengan logika pernyataan di atas, apakah berarti yang berpendapat adanya zakat profesi menyatakan bahwa yang tidak membayar zakat profesi adalah munafiqun (lihat QS. 9:75-77)?
Di lain tempat ada peternak yang miskin hidup berdampingan dengan tetangganya yang konsultan ahli yang sekali memberi advise bisa mengantongi ratusan juta, tentu sekali rasa keadilan itu terusik.
Saya jadi ingat sebagian orang yang merasa "keadilan terusik" dengan aturan warisan dalam Islam yang memberikan anak laki-laki dua bagian anak perempuan. Jadilah umat Islam berpecah belah mengikuti "keadilan" menurut pendapatnya masing-masing. Bisa dilihat keanehan-keanehan dalam aturan zakat profesi itu.
Apakah konsultan yang berpenghasilan ratusan juta itu tidak terkena kewajiban zakat? Tentu saja terkena jika telah terpenuhi nishab dan haulnya. Petani dan peternak pun tidak semuanya terkena kewajiban zakat. Pertanian yang terkena kewajiban zakat adalah yang hasilnya mencapai sekitar 900 kg. Sedangkat nishab peternakan adalah sesuai jenisnya: 5 ekor unta, 30 ekor sapi atau 40 ekor kambing.
Jadi tidak perlu ditabrak-tabrakkan antara ketentuan syari'at dengan pendapat pribadi. Kita yakini bahwa Allah Ta'ala adalah Yang Maha Adil. Ingat bahwa zakat adalah kewajiban namun harta seorang muslim juga haram untuk diambil tanpa haq.
Shahabat Abdul Rahman bin Auf radhialaahu 'anhu adalah org yg kaya raya, menurut uztaz saya, kalau dibanding kekayaan dia dihari ini, teramatlah banyak.
dia diantara 10 yg dijamin kesyurga. ada tak riwayat yg dia bayar zakat profesi?
tetapi ada banyak riwayat tentang banyaknya harta yg dia habiskan untuk Islam